Beranda | Artikel
Adzân Shubuh, Anjuran Dua Adzan Untuk Shalat Fajar
Kamis, 17 Maret 2016

ADZAN SHUBUH

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Redaktur majalah As-sunnah, kami mohon keterangan tentang adzân Shubuh, apakah ada adzan awal (pertama) dan apakah ada kalimat asshalâtu khairum minan naum. Jazâkallâh khairan

Jawaban.
Pada dasarnya, setiap waktu shalat memiliki satu adzân. Namun khusus waktu shalat Shubuh, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dikumandangkannya dua adzan. Dasarnya adalah hadit berikut ini :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مُؤَذِّنَانِ بِلالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الأَعْمَى، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : إِنَّ بِلالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma beliau berkata, “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  memiliki dua muadzin, Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Beliau n bersabda, ‘Sesungguhnya Bilal akan mengumandangkan adzân di waktu malam, maka makan dan minunlah kalian sampai Ibnu Ummi maktum mengumandangkan adzan’.” [HR. Muslim no. 1.092]

Imam an-Nawawi rahimahullah  mengatakan, “Hadits ini menjelaskan sunnahnya melakukan dua adzân untuk shalat Subuh; satu sebelum terbit fajar, dan satu lagi pada awal terbitnya fajar.”[1] Namun jika masyarakat memilih satu adzân saja, hendaknya itu dilakukan pada awal terbitnya fajar.

Hikmah dari adanya adzân pertama ini disebutkan dalam riwayat yang lain,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ لِيُوقِظَ نَائِمَكُمْ، وَلِيُرْجِعَ قَائِمَكُمْ

Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzân di malam hari untuk membangunkan orang yang tidur dan mengembalikan orang yang qiyamul lail di antara kalian. [HR an-Nasa`i no. 641, dihukumi shahih oleh al-Albani]

Maksudnya agar orang yang masih tidur bangun untuk sahur atau shalat, dan orang yang sudah melaksanakan shalat tahajjud kembali sahur atau istirahat sejenak menjelang Shubuh. Karenanya saat menentukan waktu adzân pertama, hendaknya hikmah ini diperhatikan. Berikan waktu yang cukup untuk sahur atau shalat dalam interval antara dua adzân.  Di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, interval antara dua adzân ini dibuat satu jam persis.

Adapun bacaan الصَّلاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ  dikumandangkan saat adzân yang kedua, yaitu yang setelah terbit fajar. Sebagian orang salah meletakkannya dan mengumandankannya pada adzân pertama karena salah dalam memahami hadits. Hadits tersebut adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالأُولَى مِنَ الصُّبْحِ فَقُلْ: الصَّلاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ، وَإِذَا أَقَمْتَ فَقُلْهَا مَرَّتَيْنِ: قَدْ قَامَتِ الصَّلاةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاةُ

Jika engkau mengumandangkan adzân pertama untuk Subuh, ucapkanlah الصَّلاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ  dua kali, dan jika iqâmat ucapkanlah قَدْ قَامَتِ الصَّلاةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاةُ dua kali.”  [Mushannaf Abdurrazzaq no. 1. 779]

Yang dimaksud dengan adzân pertama dalam hadits ini adalah adzân setelah terbit fajar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

Antara dua adzân ada shalatnya. Antara dua adzân ada shalatnya.” [HR. al-Bukhâri no. 624 dan Muslim no. 838]

Yang dimaksud dengan dua adzân di sini adalah adzân dan iqamah, disebut demikian karena taghlîb (adzan dimenangkan atas iqamah).[2]

Jadi yang dimaksud adzân yang pertama adalah adzân yang kita kenal dan dilakukan setelah fajar menyingsing, dan adzân yang kedua adalah iqâmat. Karenanya, saat Utsmân bin Affân Radhiyallahu anhu menambahkan adzân beberapa saat sebelum shalat Jum’at, para perawi hadits menyebutnya sebagai adzân yang ketiga, meskipun secara urutan itu adalah adzân yang pertama.[3]

فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ وَكَثُرَ النَّاسُ، زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ

Maka saat Utsman memerintah dan rakyat semakin banyak, beliau Radhiyallahu anhu menambahkan adzân ketiga yang dikumandangkan di Pasar az-Zaura`. [HR. al-Bukhâri no. 912]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1]  Syarah Shahîh Muslim 7/202.
[2] Muhammad Fuad Abdul Baqi, Shahîh Muslim 1/573.
[3] Majmu’ Fatâwâ al-‘Utsaimin 12/177.

DALIL-DALIL ANJURAN (MELAKSANAKAN) DUA ADZAN UNTUK SHALAT FAJAR

Pertanyaan
Apakah ada dalil-dalil (yang menunjukkan) bahwa Shalat Fajar ada dua adzan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Telah ada beberapa hadits yang menetapkan bahwa shalat Fajar ada dua adzan.

Pertama : Sebelum memasuki waktu shalat. Diantara hikmahnya adalah mengingatkan orang akan dekat waktu terbitnya fajar, (sehingga) membangunkan orang tidur, melaksanakan shalat witir bagi yang belum melaknsakannya. Dan (dapat) sahur bagi yang ingin melaksanakan puasa.

Kedua : Setelah memasuki waktu fajar. Diantara hikmahnya adalah memberitahukan orang-orang akan masuknya waktu shalat.

Berikut ini sebagian hadits yang ada (berkaitan masalah) itu:

1- عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنِ النَّبِي صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سَحُورِهِ ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ ، وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ ، وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ الْفَجْرُ أَوِ الصُّبْحُ )  رواه البخاري (621) ومسلم (1093) .

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam bersabda : ”Tidak menghalangi adzannya Bilal salah satu diantara kamu dari sahurnya. Karena dia adzan (waktu) malam, agar kembali orang yang menunaikan (shalat) diantara kamu, dan mengingatkan yang tidur diantara kamu. Tidak (layak) mengatakan (masuk waktu) fajar atau subuh”. [HR.Bukhori 621 Muslim 1093]

2- وعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ : ( إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ) . قَالَ الْقَاسِمُ بن محمد راوي الحديث عن عائشة رضي الله عنها : (وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلاَّ أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا) رواه البخاري (623) ومسلم (1092

Dari Aisyah radhiallahu’anha dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam sesungguhnya beliau bersabda: ”Sesungguhnya Bilal adzan (waktu) malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan”. Qasim bin Muhammad perowi hadits mengatakan dari Aisyah radhiallahu’anha: ”Tidak ada (waktu senggang) diantara dua adzan melainkan naik ke sini dan turun kesini”. [HR.Bukhori 623 dan Muslim1092].

Dalam hadits-hadits ini menunjukkan secara jelas akan disyareatkannya adzan pertama sebelum fajar, dan hal itu merupakan kebiasaan pada masa Nabi sallallahu’alaihi wasallam. Ibnu Qudamah rahimahullah berkomentar setelah menyebutkan (hadita) Aisyah tadi:”Hal ini menunjukkan akan kesinambungan hal tersebut – yaitu adzan pertama Bilal radhiallahu’anhu- sementara Nabi sallallahu’alaihi wasallam menetapkannya, maka telah (menjadi ketetapan) akan kebolehannya. [Al-Mugni : 1/246]

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:”Adzan di akhir malam bukan untuk (adzan) fajar. Akan tetapi untuk membangunkan orang tidur agar bersiap-siap menjalankan shalat fajar, mengakhiri shalat lail dengan witir dan (agar) kembali bagi orang-orang yang ingin berpuasa”. [Asy-Syarkhul Mumti’ 2/76].

Wallahu’alam

Disalin dari islamqa

 


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4435-adzan-shubuh-anjuran-dua-adzan-untuk-shalat-fajar.html